Menurut Statuta POLMAN BANDUNG Tahun 2012 :
Senat adalah organ Polman Bandung yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik.
KEANGGOTAAN SENAT
Anggota Senat berasal dari wakil dosen yang mewakili bidang ilmu dan teknologi atau kelompok bidang ilmu dan teknologi yang dikembangkan di perguruan tinggi
Keanggotaan Senat dapat terdiri atas:
1. Wakil dosen sesuai bidang/kelompok bidang ilmu dan teknologi;
2. Wakil unsur pimpinan PT dan pimpinan fakultas
3. Pemimpin unit kerja yang tugas dan wewenangnya mempunyai relevansi tinggi dengan perumusan
norma dan ketentuan akademik.
Susunan Keanggotaan Senat:
1. Ketua merangkap anggota;
2. Sekretaris merangkap anggota;
3. Anggota.